oleh admin | Okt 17, 2022 | FATWA TARJIH AKHLAK
Pertanyaan: Kami pernah dengar bahwa dalam hukum perkawinan ada perceraian yang disebut khulu’/talak tebus. Pertanyaan kami: Mohon dijelaskan pengertiannya secara komplit! Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya khulu’? Berapa besar/harga uang tebus...