Pertanyaan:

Apakah boleh memanggil istri dengan sebutan “mama” oleh suami atau sebaliknya istri memanggil suami dengan sebutan “papa”?

Penanya:
Tamrin Mobonggi, NBM. 466.786 di Limbato, Gorontalo
(disidangkan pada hari Jum’at, 24 Zulqa’dah 1427 H / 15 Desember 2006 M)

Jawaban:

Memanggil istri dengan sebutan “mama” atau suami dengan sebutan “papa”, pada prinsipnya dibolehkan oleh syara’ (agama Islam), karena ucapan tersebut sudah menjadi ‘urf (kebiasaan) dalam masyarakat kita di Indonesia dan tidak ada konotasi/hubungan dengan hukum zhihar yang disebutkan dalam al-Quran surat al-Ahzab ayat 4 sebagai berikut:

مَّا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِّن قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللَّائِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءكُمْ أَبْنَاءكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ

Artinya: Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja, dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan dia menunjukkan jalan (yang benar).

Zhihar ialah perkataan seorang suami kepada istrinya: punggungmu haram bagiku seperti punggung ibuku atau perkataan lain yang sama maksudnya. adalah menjadi adat kebiasaan bagi orang Arab Jahiliyah, bahwa bila dia berkata demikian kepada istrinya maka istrinya itu haram baginya untuk selama-lamanya. Tetapi setelah Islam datang, maka yang haram untuk selama-lamanya itu dihapuskan dan istri-istri itu kembali halal baginya dengan membayar kaffarat (denda). Kalau zhihar memang mengakibatkan suami tidak boleh bersenggama dengan istri sebelum membayar tebusan atau kafaratnya seperti yang ditetapkan oleh agama.

Bahkan sebutan “mama” atau “papa” disamping sebagai ‘urf yang baik (shahih) bukan ‘urf yang rusak (fasid), juga mengandung nilai pendidikan kepada putra-putrinya, supaya mereka menyebut ibu atau ayahnya dengan sebutan yang baik itu, dan jangan memakai istilah atau sebutan yang tidak baik.

Wallahu a’lam bishshawab.

 

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No.3, 2007.

Tanya Jawab Agama Islam | Fatwa Tarjih